1. PT RUM minta maaf kepada warga karena telah melakukan pencemaran. Permintaan maaf itu harus dimuat di media massa nasional dan lokal di Jawa Tengah selama tiga hari berturut.
2. Meminta PT RUM agar ganti produksi, atau tidak lagi memproduksi serat rayon lagi. Dengan catatan, produksi yang baru tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan.
3. Warga meminta agar pipa limbah PT RUM di sungai Gupit, Nguter yang terpasang hingga ke aliran Sungai Bengawan Solo diangkat, karena telah mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
4. Warga terdampak pencemaran meminta ganti rugi kepada PT RUM sebesar Rp5 miliar. Dana tersebut akan digunakan mendirikan klinik kesehatan gratis bagi warga.
5. PT RUM diminta menyiapkan dana Rp5 miliar untuk memperbaiki sungai Gupit yang mengalir hingga sugai Bengawan Solo yang rusak karena pemasangan pipa aliran pembuangan limbah.
6. Ketika kesepakatan damai telah tercapai dan ditengah jalan PT RUM mengingkari, maka aset PT RUM menjadi milik warga.
Editor : Joko Piroso