"Tahu-tahu kalender itu dikirim ke kami. Bagi sekolah yang belum mengirim data dan foto profil, dikejar-kejar untuk segera mengirim. Sekarang setelah menjadi masalah, kami disudutkan. Kami seperti dilempar telur busuk," tegasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang terdiri 8 kepala sekolah SD dan SMP, dan satu orang lagi yaitu Direktur PD Percada telah dipanggil untuk diklarifikasi oleh Kejari Sukoharjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PD Percada, Maryono, saat menggelar jumpa pers padal, Kamis (10/8/2023) lalu, mengatakan bahwa PD Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tugasnya adalah mencari keuntungan untuk meningkatkan PAD.
Ia mengelak jika penjualan kalender di sekolah-sekolah itu disebutkan melanggar Permendiknas. Aturan itu ditafsirkan, yang tidak boleh menjual adalah oknum guru, atau kepala sekolah. Tapi kalau melalui koperasi tidak masalah.
"Soal aturan Permendiknas itu perlu ditafsirkan bahwa tidak boleh ada oknum yang berjualan di sekolah. Tapi kalau untuk (lewat-Red) koperasi, ya kenapa tidak karena koperasi dibentuk untuk mendapatkan keuntungan bagi sekolah," sebut Maryono.
Editor : Joko Piroso