Bukti dimaksud berupa kalender yang rencananya akan diserahkan ke Kejari Sukoharjo bersamaan dengan mengirim laporan baru tentang dugaan korupsi dan pungli dengan modus meningkatkan PAD. Dalam menjual kalender itu, PD Percada diduga tidak melalui mekanisme yang benar.
Dalam kasus tersebut, PD Percada diduga melanggar UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Patut diduga, PD Percada yang menjual kalender tidak hanya untuk siswa SMP, tapi juga menyasar siswa SD dengan memanfaatkan sekolah itu, melanggar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi, dan Pasal 12 huruf e tentang pungli
"Oleh karenanya, kami minta eksekutif dan legislatif, yakni Bupati dan DPRD untuk segera bersikap dan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang. Dengan adanya ketegasan, harapannya kepala sekolah bisa fokus tupoksinya, apalagi kasus ini sudah viral.
Editor : Joko Piroso