get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal Kecurigaan Warga, 2 Pencuri Rel Kereta Api Ditangkap di Gatak

Desakan Keras: TRC LII Tuntut Penutupan Produksi Ciu di Sukoharjo

Rabu, 08 April 2026 | 18:08 WIB
header img
Audiensi TRC LII dengan Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, menuntut tindakan tegas pelanggaran Perda tentang miras.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Gelombang penolakan terhadap peredaran minuman keras tradisional jenis ciu kian menguat. Puluhan warga yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) Laskar Islam Indonesia (LII) secara tegas mendesak pemerintah daerah menutup sementara seluruh aktivitas produksi alkohol rumahan di Sukoharjo.

Desakan itu mengemuka dalam audiensi panas bersama Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, pada Rabu (8/4/2026), menyusul aksi protes sebelumnya terkait maraknya peredaran miras ciu produks industri rumahan di Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.

Dalam forum yang turut dihadiri Sekda Abdul Haris Widodo serta sejumlah pimpinan OPD, TRC LII menegaskan tuntutan utama, penghentian total sementara produksi alkohol, tanpa pengecualian.

Juru bicara TRC LII, Soleh Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan DPRD. Ia menyebut, temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam praktik produksi miras.

“Kami tidak hanya datang untuk mengkritik. Kami membawa solusi. Tapi langkah awalnya harus tegas, tutup sementara seluruh produksi, baik yang berizin maupun tidak,” tegas Soleh.

Menurutnya, kebijakan penutupan sementara melalui Peraturan Bupati (Perbup) menjadi langkah darurat yang mendesak demi mengendalikan situasi. Setelah itu, pemerintah diminta menyusun regulasi baru yang lebih ketat dan terintegrasi.

Selain itu, TRC LII juga menyoroti persoalan mendasar tentang kekacauan data perizinan antar OPD. Perbedaan antara sistem perizinan lama (manual sebelum 2014) dan sistem OSS dinilai menjadi celah lemahnya pengawasan.

“Kalau datanya saja tidak sinkron, bagaimana pengawasan bisa berjalan efektif?” tandas Soleh.

Menanggapi tekanan tersebut, Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo mengatakan, bahwa persoalan perizinan menjadi titik awal yang perlu segera dibenahi. Ia memaparkan bahwa saat ini terdapat tiga kategori pelaku usaha, yakni berizin sesuai aturan, berizin namun menyimpang, dan tidak berizin sama sekali.

“Ini menjadi bahan evaluasi kami. Penanganan akan disesuaikan dengan kategori masing-masing,” ujarnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut