get app
inews
Aa Read Next : Kebutuhan KPPS Pilkada Sukoharjo Belum Terpenuhi, Ini Langkah KPU

100 Bacaleg di Sragen Gugur, Persyaratan Tak Dilengkapi

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:50 WIB
header img
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen.Foto:iNews/Joko P

Dari 100 Bacaleg yang dinyatakan gugur, rinciannya adalah sebagai berikut:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 32 Bacaleg tidak memenuhi syarat.

Partai Perindo: 20 Bacaleg tidak memenuhi syarat.

Partai Buruh Sragen: Dari 21 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.

Partai Gelora Sragen: Dari 19 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.

Partai Ummat: Dari 14 Bacaleg yang diusulkan, hanya 2 yang memenuhi syarat.

Partai Kebangkitan Nusantara: Dari 7 Bacaleg yang diusulkan, hanya 3 yang memenuhi syarat.

PSI: Dari 13 Bacaleg yang diusulkan, hanya 9 yang memenuhi syarat.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut