Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp49,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

100 Bacaleg di Sragen Gugur, Persyaratan Tak Dilengkapi

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 13:50 WIB
  • author Joko Piroso
100 Bacaleg di Sragen Gugur, Persyaratan Tak Dilengkapi
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen.Foto:iNews/Joko P

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang lolos akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023 ini. Pengumuman ini akan dilakukan melalui berbagai media seperti media cetak, radio, media online, media sosial, dan situs web resmi KPU Sragen.

Masyarakat juga diberikan kesempatan selama 10 hari, mulai dari 19 hingga 28 Agustus 2023, untuk memberikan tanggapan terhadap sosok-sosok yang masuk dalam DCS.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut