get app
inews
Aa Read Next : Diduga Dikorupsi, Belum 1 Tahun Bangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Rusak Kejaksaan Periksa 18 Saksi

Dugaan Tipikor PD Percada Sukoharjo, Praktisi Hukum: Jual Beli Kalender di Sekolah Rugikan Negara

Jum'at, 29 September 2023 | 18:16 WIB
header img
Ilustrasi kalender/ MaeM dari Pixabay

"Penjualan kalender di sekolah itu bisa masuk perbuatan melawan hukum, atau bisa juga masuk perbuatan tindak pidana korupsi. Bukankah sudah ada larangannya, tapi kenapa masih dilanggar. Apalagi pelakunya diduga adalah oknum pejabat," kata Song Sip, Jum'at (29/9/2023).

Sebagai praktisi hukum, ia menilai penjualan kalender oleh pejabat melalui perusahaan daerah telah merugikan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tuanya, termasuk juga telah merugikan negara yaitu diwakili oleh pemerintah daerah selaku pemberi modal.

"Kerugian negara jangan hanya dilihat dari sisi anggaran saja, tapi juga nama baik negara ikut dirugikan. Jual beli kalender di sekolah ini kan tidak ada dasar hukumnya, berarti itu masuk pungutan-pungutan nggak jelas," papar Song Sip.

Disisi lain, dugaan tipikor yang diadukan ke Kejari Sukoharjo oleh LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku ketua ini, oleh Song Sip juga didorong agar dilaporkan ke Polisi yang juga mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut