Selanjutnya, pakaian batik yang mulanya hanya digunakan oleh keluarga kerajaan, kemudian menjadi pakaian rakyat yang digemari banyak kalangan masyarakat. Penggunaan pakaian batik sebelumnya sering digunakan pada acara resmi sebagai pengganti jas, namun dalam perkembangannya pakaian batik mulai digunakan sebagai pakaian resmi pegawai neger dan siswa sekolah.
Sebagai Bangsa Indonesia, tentu ada kebanggan tersendiri akan batik sebagai aset/warisan budaya bangsa. Terlebih lagi, pengakuan internasional telah diberikan pada batik semenjak tahun 2009 oleh UNESCO (PBB) sebagai Budaya Tak Benda Warisan Manusia. Tetapi batik Indonesia bukanlah sekadar produk massa bercorak tanpa makna.
Terkait dengan masuknya batik dalam daftar UNESCO memacu masyarakat Indonesia untuk selalu melindungi budaya membatik, sehingga Bangsa Indonesia memiliki keharusan untuk memaknai dan melestarikan warisan budaya Indonesia ini, serta mengerti aspek-aspek dari tradisi batik yang harus dilindungi.
Selain itu, penetapan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional diharapkan ikon budaya ini akan selalu dilestarikan dan dimaknai terutama oleh Bangsa Indonesia.
Editor : Sugiyanto