Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

Alat Bukti Cukup, Perkara Dugaan Korupsi PD Percada Tunggu Ekspose Kejari Sukoharjo

Selasa, 21 November 2023 | 19:22 WIB
  • author Nanang SN
Alat Bukti Cukup, Perkara Dugaan Korupsi PD Percada Tunggu Ekspose Kejari Sukoharjo
Rombongan LAPAAN RI dipimpin BRM Kusumo Putro menemui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, menanyakan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi PD Percada Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan bahwa penyelidikan dugaan kasus korupsi PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo perihal jual beli kalender di sekolah negeri masih terus berjalan sesuai prosedur penanganan perkara yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo usai menerima kedatangan rombongan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI yang menanyakan perkembangan penyelidikan atas laporan mereka.

"Perkembangan kasus Percada, kami sampaikan kasus itu tetap kami lanjutkan. Memang kemarin sempat ada kendala terkait dengan pemanggilan atau undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi," kata Galih, Selasa (21/11/2023).

Saksi-saksi yang sempat mengalami kendala pemanggilan dimaksud adalah beberapa perusahaan percetakan atau CV rekanan PD Percada dalam hal percetakan kalender yang dijual ke sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo.

"Dalam bulan ini sudah dilakukan klarifikasi lagi (pemanggilan ulang-Red) terhadap saksi tambahan dari CV-CV, termasuk juga yang mencetak (kalender). Kami masih ada satu kali pemanggilan lagi, setelah itu mungkin akan kami lakukan ekspose dengan Bu Kajari dulu," papar Galih.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut