get app
inews
Aa Read Next : Gempar, Warga Desa Siwal Baki Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Selokan

FX Hadi Rudyatmo Cium Aroma Politis Dibalik Pemeriksaan Kades di Polda Jateng

Selasa, 28 November 2023 | 18:58 WIB
header img
Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewSragen.id - Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo menyayangkan pemanggilan sejumlah Kepala Desa (Kades) di wilayah Jawa Tengah (Jateng), termasuk dari Solo Raya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng ditengah tahapan Pemilu 2024.

Para Kades tersebut dipanggil dan diperiksa terkait penggunaan dan pertanggungjawaban program desa yang dananya bersumber dari bantuan provinsi (banprov) tahun anggaran 2020-2022.

"Presiden (Jokowi) pernah menyampaikan dalam rapat bersama aparatur pemerintah dan kepala daerah seluruh Indonesia. Beliau menyampaikan, kalau terkait APBN dan APBD, entah itu provinsi atau kota/kabupaten, selesaikan dulu di APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," kata Rudy, ditemui di sela menghadiri sebuah acara di Polokarto, Sukoharjo, Senin (27/11/2023).

Dengan adanya pernyataan dari Presiden Jokowi tersebut, maka Rudy menilai apa yang telah dilakukan Polda Jateng memanggil dan memeriksa Kades merupakan langkah yang tidak perlu dilakukan.

"Tidak perlu dipanggil seperti itu, baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Tidak ada aturannya disitu. Ini (berdasarkan) permintaan presiden lho. Jadi selesaikan dulu di APIP," ujarnya.

Jika berdasarkan pengawasan intern ditemukan penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawabannya, maka Rudy menilai temuan itu bisa dikembalikan dengan cara cukup diselesaikan melalui APIP saja.

"Jadi jangan sampai justru menghambat proses-proses pembangunan (desa). Kalau Kades berapa sih (bantuan) yang diterima. Seandainya mau ada penyimpangan pun nggak mungkin besar," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, mantan Walikota Surakarta ini berani menjamin jika ada temuan penyimpangan, dipastikan bukan karena adanya niat dari Kades.

"Karena pemeriksaan BPK pasti ada. Jika ada temuan maka kalau dalam waktu 40 sampai 60 hari bisa diselesaikan, ya sudah tidak ada tindak lanjutnya (proses hukum-Red). Namun kalau ada pemanggilan (polisi), menurut saya nggak perlu-lah seperti itu sepanjang tidak merugikan rakyat dengan dana yang besar," ucapnya.

Rudy pun meminta kepada aparat TNI dan Polri untuk netral, tidak melakukan langkah-langkah yang mengarah intervensi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Demikian pula kepada para Kades, ia juga meminta agar tidak menjadi anggota parpol dan tidak ikut kampanye.

"Kalau Kades nyoblos (memilih) boleh. Jadi hal-hal seperti ini (aroma aparat tidak netral-Red) jangan sampai terjadi. Demokrasi kita jangan sampai kembali kepada Orde Baru," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut