SRAGEN, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/12/2023) di halaman Kejari Sragen. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh pihak Polres, Pemkab, dan Kodim 0725/Sragen.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika, pil koplo, senjata tajam, rokok ilegal, uang palsu, dan barang bukti kasus penggelapan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 56 gram sabu-sabu, 22,103 gram ganja, 17.086 butir pil koplo, satu pedang, satu pisau, 233.600 batang rokok ilegal tanpa cukai, uang palsu sejumlah Rp5,2 juta, serta kasus penggelapan berupa sepotong kaus dan satu celana.
Barang bukti ini berasal dari 41 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli-November 2023.
Editor : Joko Piroso