Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Blora Tahan Agus Palon, Tersangka Dugaan Penghinaan SARA
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Diantarnya 233.600 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:19 WIB
  • author Joko Piroso
Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Diantarnya 233.600 Batang Rokok Ilegal
Kajari Sragen bersama sejumlah pejabat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari, Selasa (19/12/2023).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (19/12/2023) di halaman Kejari Sragen. Pemusnahan tersebut dihadiri oleh pihak Polres, Pemkab, dan Kodim 0725/Sragen.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika, pil koplo, senjata tajam, rokok ilegal, uang palsu, dan barang bukti kasus penggelapan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 56 gram sabu-sabu, 22,103 gram ganja, 17.086 butir pil koplo, satu pedang, satu pisau, 233.600 batang rokok ilegal tanpa cukai, uang palsu sejumlah Rp5,2 juta, serta kasus penggelapan berupa sepotong kaus dan satu celana.

Barang bukti ini berasal dari 41 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli-November 2023.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut