get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus PD Percada, Kejari Sukoharjo Temukan Kerugian Negara Rp 10,6 Miliar

Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Diantarnya 233.600 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 19 Desember 2023 | 19:19 WIB
header img
Kajari Sragen bersama sejumlah pejabat memusnahkan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejari, Selasa (19/12/2023).Foto:iNews/Joko P

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membakar barang yang bisa terbakar. Barang bukti sajam dipotong menggunakan gergaji listrik, sementara barang bukti narkoba di-blender.

Kajari menyampaikan bahwa kasus narkoba memiliki andil tertinggi, mencapai 80%, dan menjadi perhatian utama dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut