SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukoharjo menemukan puluhan surat suara pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pemungutan suara, 14 Februari 2024 mendatang
"Hari ini (Rabu) kami mulai proses sortir dan lipat surat suara untuk DPD, dan di hari pertama ini kami menemukan puluhan lembar tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Rabu (10/1/2024).
Puluhan surat suara yang ditemukan petugas sortir lipat tersebut tidak memenuhi syarat karena ada bagian yang mengalami sobek, terdapat bercak tinta pada salah satu kolom, kotor karena terkena noda, dan warna tinta cetak tidak merata.
"Ada sejumlah surat suara yang cetakan untuk penanda surat suara untuk pembubuhan cap dan tanda tangan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada atau tidak tercetak," ungkapnya.
Menjawab pertanyaan terkait jumlah temuan surat suara yang tidak memenuhi syarat, Syakbani menyampaikan secara keseluruhan belum dapat dihitung karena proses sortir lipat masih berlangsung. Nanti seluruh temuan akan direkap terlebih dulu untuk dilaporkan ke KPU Povinsi dan KPU RI serta minta ganti ke penyedia surat suara.
Editor : Joko Piroso