Selain menyampaikan pernyataan kasasi bersama perwakilan warga, Nico juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga majelis hakim PN Sukoharjo yang telah memutus menolak gugatan class action warga.
"Kami telah melaporkan tiga majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung dan juga ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yang saat ini sedang diperiksa oleh dua lembaga tersebut," terangnya.
Atas kasus pencemaran lingkungan yang telah mendapat protes warga hingga beberapa diantaranya harus menjalani hukuman penjara lantaran dinilai anarkis saat unjuk rasa, PT RUM sejak 10 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sidang pertama, perkara nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan terdakwa PT RUM digelar pada, 14 September 2023. Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Sukoharjo mendakwa PT RUM melanggar berbagai pasal tindak pidana pencemaran lingkungan.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada 14 Januari 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut PT RUM dengan pidana denda Rp 3 miliar dan pidana tambahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh limbah PT RUM.
Editor : Joko Piroso