get app
inews
Aa Read Next : Grebeg Penjalin Desa Trangsan Kembali Digelar Kurang Greget

Lawan PT RUM, Warga Terdampak Bau Busuk Sampaikan Pernyataan Kasasi di PN Sukoharjo

Rabu, 07 Februari 2024 | 19:08 WIB
header img
Tim kuasa hukum bersama perwakilan warga terdampak pencemaran limbah PT RUM menyampaikan pernyataan kasasi di PN Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Perjuangan warga terdampak bau busuk pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dalam menuntut keadilan melalui jalur hukum nampaknya masih jauh dari kata berhasil.

Setelah banding gugatan class action di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, warga bersama kuasa hukum dari LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) menyampaikan pernyataan kasasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (7/2/2024).  

Dalam pernyataan kasasi itu, tim kuasa hukum warga menilai hakim pemeriksa perkara gugatan class action yang diajukan warga terhadap pelaku pencemaran, yaitu PT RUM dalam perkara nomor: 29/Pdt.G/2023/PN Skh tidak teliti, bahkan terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan yang ada.

"Sebelumnya 185 warga Sukoharjo mengajukan gugatan (perdata) class action terhadap PT RUM atas pencemaran lingkungan berupa bau busuk dan perusakan sungai akibat limbah cair hasil produksi yang dibuang ke Bengawan Solo," kata Nico Wauran koordinator tim kuasa hukum dari LBH Semarang.

Pada awalnya warga mengajukan gugatan class action di PN Sukoharjo. Namun gugatan itu ditolak. Kemudian mengajukan banding ke PT Semarang. Lagi-lagi keputusannya juga tidak memihak warga, alias juga ditolak.

"Ternyata PT Semarang dalam keputusan banding itu juga tidak memihak kepada warga yang terdampak pencemaran PT RUM," ungkap Nico.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut