SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 197,17, dengan mengamankan empat orang tersangka.
Peredaran itu dilakukan dengan modus putus rantai yang sementara ini menyulitkan aparat menelusuri asal muasal barang terlarang tersebut.
Kasat Narkoba AKP Warsino menyampaikan, para tersangka ditangkap diwilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Mereka adalah warga Kabupaten Magelang, tepatnya Kecamatan Muntilan.
"Keempat tersangka masing-masing berinisial FG (33) residivis kasus penganiayaan, AA (19), P (29), dan MI (21). Mereka kami amankan setelah mengambil paket sabu didepan CV. Bumi Hunitrap Indonesia," kata Warsino, Sabtu (6/4/2024).
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian dua paket besar yang berisi sabu dengan total berat sekira 197,17 gram / 1,97 Ons. Dari keterangan pelaku FG, paket barang terlarang itu didapat dari seseorang berinisial R, dimana saat ini masuk DPO.
“Awalnya tersangka FG yang memesan narkoba. Kemudian saat hendak mengambil paket narkoba tersebut, FG mengajak tiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai narkoba bersama-sama,” terang Warsino.
Informasi yang didapat, para tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo di jalan raya dekat Masjid Wisanggeni, Mayang, Gatak, pada Senin (30/3/2024) sekira pukul 02.15 WIB. Penangkapan itu sempat dikira kejadian kecelakaan lalu-lintas oleh sejumlah warga yang melihat.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso