Setelah berhasil menghentikan bus BST, pelaku kemudian memaksa masuk kedalam bus dan terjadi percecokan antara pelaku dan korban.
"Pelaku yang saat itu membawa pisau lipat kecil kemudian menusuk sopir bus BST dibagian bahu sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan, kemudian keluar dari bus dan melarikan diri," terang Sigit.
Mendapati laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV disekitar TKP.
“Hasilnya, pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Sebelumnya pelaku ini sempat kabur dan menghilangkan bukti-bukti dengan merubah cat sepeda motor, membakar jaket yang ia kenakan saat kejadian, dan mengubur pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan," ujar Kapolres.
Atas kejadian itu, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pemipuan itu dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Editor : Joko Piroso