Atas dasar itu, Sumanta mengingatkan KPU dan atau pihak yang lain agar tidak berupaya melakukan tindakan inskonstitusional, termasuk didalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri.
"Perbuatan itu jelas cacat hukum, patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan," ujarnya.
Pemaksaan kehendak itu disebutkan, termasuk melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya baik TUN/Perdata/Etika sebagai penyelenggara pemilu.
"Karena itu, kami mengingatkan kembali pada KPU Sukoharjo khususnya, agar bertindak secara konstitusional dan berpedoman pada aperaturan perundang-undangan yang berlaku. Somasi ini kami kirim dengan tembusan KPU RI, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah," imbuh Sumanta.
Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo membenarkan telah menerima somasi tersebut. Sebagai langkah lebih lanjut, surat itu langsung diserahkan ke divisi hukum agar segera ditanggapi.
"Ya, tadi kami sudah menerima (somasi) itu. Sudah kami disposisikan ke divisi hukum untuk menjawabnya. Tapi karena saat ini masih di Jakarta, maka masih menunggu dulu," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso