Indra menjelaskan, tujuan menghadirkan saksi ahli adalah untuk mendengarkan pendapatnya terkait persoalan perdebatan norma yang termuat dalam keputusan KPU maupun PKPU, UU Nomor 10 tahun 2024, dan hal lain tentang kepemiluan.
"Musyawarah sengketa yang sudah berjalan beberapa hari ini, kami menangkap dari jawaban teman-teman termohon (KPU-Red) ada upaya memunculkan perdebatan norma. Maka agar proses musyawarah sengketa ini berjalan dengan adil, kami berkepentingan menghadirkan ahli yang memiliki kompetensi," paparnya.
Harapan Indra, jika permohonan menghadirkan saksi ahli dapat dikabulkan, setidaknya dapat dijadikan sebagai salah satu dasar Bawaslu Sukoharjo mengambil keputusan dalam musyawarah sengketa pemilihan.
"Jadi, apapun nanti putusan yang diambil Bawaslu, itu punya dasar hukum yang rasional, yang bisa diterima siapapun. Termasuk masyarakat awam. Tapi, jika putusan Bawaslu tidak bisa dipahami oleh kelompok terdidik, atau kaum cendekiawan karena ada persoalan, itu punya konsekuensi hukum yang berbahaya," paparnya.
Menurut Indra, secara etis sikap majelis dari Bawaslu Sukoharjo telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Atas sikap majelis Bawaslu Sukoharjo tersebut, ia menyatakan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
"Yang jelas, kami tidak bisa menerima keberatan mereka (Bawaslu-Red) karena alasan waktu. Kami sudah berhitung terkait waktu musyawarah sengketa kan 12 hari (sampai Senin, 9 September), lalu apa susahnya, besok (Jum'at, 6 September) menghadirkan saksi ahli, Sabtu (7 September) kesimpulan, Minggu (8 September) jeda, Senin baru putusan," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso