get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Tindakan Represif Aparat di Sukoharjo, Pagar Nusa Siap Tempuh Jalur Hukum 

Massa Pendukung Tuntas-Djayendra Protes, Bawaslu Sukoharjo Tolak Kehadiran Saksi Ahli

Kamis, 05 September 2024 | 18:47 WIB
header img
Massa pendukung bapaslon perseorangan Tuntas-Djayendra berunjuk rasa di kantor Bawaslu Sukoharjo setelah permohonan menghadirkan saksi ahli ditolak majelis.Foto:iNews/ Nanang SN

Indra menjelaskan, tujuan menghadirkan saksi ahli adalah untuk mendengarkan pendapatnya terkait persoalan perdebatan norma yang termuat dalam keputusan KPU maupun PKPU, UU Nomor 10 tahun 2024, dan hal lain tentang kepemiluan.

"Musyawarah sengketa yang sudah berjalan beberapa hari ini, kami menangkap dari jawaban teman-teman termohon (KPU-Red) ada upaya memunculkan perdebatan norma. Maka agar proses musyawarah sengketa ini berjalan dengan adil, kami berkepentingan menghadirkan ahli yang memiliki kompetensi," paparnya.

Harapan Indra, jika permohonan menghadirkan saksi ahli dapat dikabulkan, setidaknya dapat dijadikan sebagai salah satu dasar Bawaslu Sukoharjo mengambil keputusan dalam musyawarah sengketa pemilihan.

"Jadi, apapun nanti putusan yang diambil Bawaslu, itu punya dasar hukum yang rasional, yang bisa diterima siapapun. Termasuk masyarakat awam. Tapi, jika putusan Bawaslu tidak bisa dipahami oleh kelompok terdidik, atau kaum cendekiawan karena ada persoalan, itu punya konsekuensi hukum yang berbahaya," paparnya.

Menurut Indra, secara etis sikap majelis dari Bawaslu Sukoharjo telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Atas sikap majelis Bawaslu Sukoharjo tersebut, ia menyatakan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Yang jelas, kami tidak bisa menerima keberatan mereka (Bawaslu-Red) karena alasan waktu. Kami sudah berhitung terkait waktu musyawarah sengketa kan 12 hari (sampai Senin, 9 September), lalu apa susahnya, besok (Jum'at, 6 September) menghadirkan saksi ahli, Sabtu (7 September) kesimpulan, Minggu (8 September) jeda, Senin baru putusan," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut