SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap tiga komplotan pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) jaringan antar kota. Mereka ini merupakan residivis kasus serupa yang melakukan penipuan di beberapa daerah seperti Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.
Ketiga pelaku, yaitu berinisial TRM alias Rudi, LH alias Lilik dan GRZ, ditangkap di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Kasus ini bermula ketika korban, Rudi Fernando Sirait, menjual motor Honda Scopy 2022 AD 3916 QN melalui Facebook Marketplace," ucap Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (11/9/2024).
Lanjut Kasatreskrim, melihat iklan tersebut, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan transaksi dengan sistem COD di sebuah rumah kontrakan di Sragen. Saat bertemu, pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan dan surat-surat motor.
"Salah satu pelaku mencoba motor keluar, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dengan dalih mengambil uang, namun mereka kabur membawa motor tersebut," kata AKP Isnovim.
Korban yang menyadari ditipu oleh pelaku segera melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan para pelaku di kontrakan mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pada Jumat, 6 September 2024, di sebuah kontrakan di Lasem, Rembang," katanya.
Editor : Joko Piroso