Para pelaku bersama barang bukti berupa motor hasil kejahatan lalu diamankan ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.
Dibeberkan Kasat Reskrim, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah melakukan penipuan di beberapa daerah lain, termasuk Pekalongan dan Kendal, dengan modus yang sama.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sragen," katanya menjelaskan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu, menyikapi adanya kejadian tersebut AKP Isnovim berpesan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. Dia menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama melalui platform online.
“Pastikan untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang yang dapat dipercaya. Selalu gunakan platform yang menyediakan fitur perlindungan bagi penjual dan pembeli. Jika terpaksa harus melakukan transaksi tatap muka atau COD (cash on delivery), pilihlah tempat yang ramai dan aman, seperti kantor polisi atau area publik yang dilengkapi dengan CCTV," katanya menghimbau.
Editor : Joko Piroso