Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Diduga Judi Kasino di Grogol Sukoharjo, Kapolres Membenarkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kematian Siswa SMPPT Azzayadiy, Orang Tua Korban Ngamuk di PN Sukoharjo

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:56 WIB
  • author Nanang SN
Sidang Kasus Kematian Siswa SMPPT Azzayadiy, Orang Tua Korban Ngamuk di PN Sukoharjo
Orang tua korban penganiayaan hingga meninggal dunia di SMPPT Azzayadiy ngamuk di PN Sukoharjo memaki-maki terdakwa yang berada di mobil tahanan.Foto:iNews / Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sidang kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa SMP Pesantren Tahfidz (PT) Azzayadiy Grogol berinisial AKPW (13) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (14/10/2024) diwarnai keributan. Orang tua korban mengamuk usai sidang yang berlangsung secara tertutup.

Tri Wibowo selaku ayah korban, tidak dapat menahan amarahnya setelah melihat terdakwa yang dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian keluar dari ruang sidang anak menuju mobil tahanan di depan halaman PN Sukoharjo.

Ia bersama sang istri mengejar terdakwa sambil melontarkan sumpah serapah. Kepada terdakwa Tri dengan nada tinggi penuh emosi memaki-maki terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga meninggal dunia.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Tri mengaku dapat menerima atas tuntutan hukuman maksimal penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

"Jujur, saya dari pihak keluarga untuk tuntutan hukuman maksimal dari sisi peradilan (anak) puas. Cuma, sampai sekarang saya belum bisa legowo (menerima-Red) karena anak saya (meninggal) tidak bisa dikembalikan lagi," kata Tri.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut