SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sidang kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang siswa SMP Pesantren Tahfidz (PT) Azzayadiy Grogol berinisial AKPW (13) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (14/10/2024) diwarnai keributan. Orang tua korban mengamuk usai sidang yang berlangsung secara tertutup.
Tri Wibowo selaku ayah korban, tidak dapat menahan amarahnya setelah melihat terdakwa yang dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian keluar dari ruang sidang anak menuju mobil tahanan di depan halaman PN Sukoharjo.
Ia bersama sang istri mengejar terdakwa sambil melontarkan sumpah serapah. Kepada terdakwa Tri dengan nada tinggi penuh emosi memaki-maki terdakwa yang telah menganiaya anaknya hingga meninggal dunia.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Tri mengaku dapat menerima atas tuntutan hukuman maksimal penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Jujur, saya dari pihak keluarga untuk tuntutan hukuman maksimal dari sisi peradilan (anak) puas. Cuma, sampai sekarang saya belum bisa legowo (menerima-Red) karena anak saya (meninggal) tidak bisa dikembalikan lagi," kata Tri.
Editor : Joko Piroso