Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Diduga Judi Kasino di Grogol Sukoharjo, Kapolres Membenarkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Kematian Siswa SMPPT Azzayadiy, Orang Tua Korban Ngamuk di PN Sukoharjo

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:56 WIB
  • author Nanang SN
Sidang Kasus Kematian Siswa SMPPT Azzayadiy, Orang Tua Korban Ngamuk di PN Sukoharjo
Orang tua korban penganiayaan hingga meninggal dunia di SMPPT Azzayadiy ngamuk di PN Sukoharjo memaki-maki terdakwa yang berada di mobil tahanan.Foto:iNews / Nanang SN

Terkait tuntutan hukuman tersebut, Nursiah Wahyuni selaku JPU dalam perkara itu mengatakan, nantinya jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kutoarjo.

"Juga akan didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka subsidernya menjalani pelatihan kerja selama 10 bulan," kata Nursiah.

Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, juga dihadirkan ahli forensik, termasuk keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya, kemudian dikuatkan bukti visum et repertum, maka terdakwa secara sah diyakini terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak.

"Ancaman hukuman 7 tahun itu sudah sesuai dengan Undang-undang tentang anak, yaitu setengahnya dari 15 tahun ancaman hukuman orang dewasa. Ini kasusnya kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia," bebernya.

Terdakwa yang berinisial MG (15) siswa kelas IX kakak senior korban (kelas VIII) di SMPPT Azzayadiy tersebut, dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto 76C UU Perlindungan Anak. Dalam pasal itu dengan jelas dinyatakan tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Kasus yang menjadi sorotan masyarakat lantaran peristiwanya di lingkungan asrama sekolah pesantren itu terjadi pada, Senin (16/9/2024) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Pemicunya, hanya karena tidak diberi rokok, terdakwa tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut