Terkait tuntutan hukuman tersebut, Nursiah Wahyuni selaku JPU dalam perkara itu mengatakan, nantinya jika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kutoarjo.
"Juga akan didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak bisa membayar maka subsidernya menjalani pelatihan kerja selama 10 bulan," kata Nursiah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, juga dihadirkan ahli forensik, termasuk keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya, kemudian dikuatkan bukti visum et repertum, maka terdakwa secara sah diyakini terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak.
"Ancaman hukuman 7 tahun itu sudah sesuai dengan Undang-undang tentang anak, yaitu setengahnya dari 15 tahun ancaman hukuman orang dewasa. Ini kasusnya kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia," bebernya.
Terdakwa yang berinisial MG (15) siswa kelas IX kakak senior korban (kelas VIII) di SMPPT Azzayadiy tersebut, dijerat Pasal 80 Ayat 3 Juncto 76C UU Perlindungan Anak. Dalam pasal itu dengan jelas dinyatakan tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus yang menjadi sorotan masyarakat lantaran peristiwanya di lingkungan asrama sekolah pesantren itu terjadi pada, Senin (16/9/2024) lalu sekira pukul 11.00 WIB. Pemicunya, hanya karena tidak diberi rokok, terdakwa tega menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Editor : Joko Piroso