Mengingat korban dalam kasus ini sekarang dibawa oleh orang tuanya ke Klaten dan sudah beberapa hari tidak masuk sekolah, maka penanganan selanjutnya telah dikoordinasikan dengan Satgas P3A Kabupaten Klaten. Orang tua korban disebutkan asli warga Klaten dan di Sukoharjo hanya kontrak rumah.
"Tadi kami sudah berkoordinasi, dari Klaten malah kunjungan ke sini (Sukoharjo) sebanyak lima orang termasuk kepala bidang-nya. Kami pertemukan antara pihak korban didampingi kuasa hukum, kami ambil kesepakatan untuk (korban) di Klaten memang kewenangan mereka, sedangkan yang di Sukoharjo (pelaku) kami tangani," ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan rudapaksa persetubuhan antara siswa dan siswi SMP itu terbongkar setelah guru sekolah melakukan razia handphone (HP) menemukan video adegan mesum antara pelaku berinisial DPPB (13) dengan korban inisial P (14) yang wajahnya terlihat jelas.
Atas peristiwa itu, orang tua korban yang mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah, melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Sukoharjo atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Editor : Joko Piroso