Dari informasi yang diterima iNews, Kades Geneng diduga telah diberikan tenggang waktu selama 60 hari atau terhitung sejak mulai dari tanggal 3 Oktober hingga 3 Desember 2024 untuk batas pengembalian uang tersebut. Perihal ini disampaikan oleh salah satu pelapor Suladi, yang sebelumnya mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Kepolisian saat menanyakan hasil perkembangan penyelidikan.
"Ya, pada tanggal 3 November 2024 saya sudah komunikasi dengan aparat kepolisian Resor Sragen selaku yang menangani. Disitu dikatakan Kades Geneng diberi waktu 60 hari terhitung sejak turunnya LHP untuk mengembalikan uang 300 juta rupiah," kata Suladi. Selasa (10/12/202).
Diketahui sebelumnya, adapun program PTSL Tahun 2018 di Desa Geneng, sebanyak 800 warga yang menjadi pemohon. Sedangkan pemohon harus membayar biaya pengurusan sebesar Rp800 ribu untuk tiap bidangnya, sehingga total keseluruhan uang yang terhimpun di kepanitiaan adalah kisaran Rp640 juta.
Pelaksanaan program itu nampaknya menjadi polemik karena mendapat protes dari sebagian besar warga. Pungutan biaya yang dianggap menyimpang jauh dari aturan SKB 3 Menteri dan Perbup Sragen itu lantas dilaporkan warga ke pihak yang berwajib sebagai tindakan pungutan liar (pungli).
Aduan laporan mengenai adanya dugaan pungli itu telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan mengenai penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polres Sragen.
Editor : Joko Piroso