get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Karangmalang Bekuk Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah

Pencurian di SDN Guworejo 3 Sragen, Pelaku Tinggalkan Pesan di Papan Tulis

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:49 WIB
header img
Pelaku Pencurian meninggalkan pesan di papan tulis sekolah Dasar 3 Guworejo, Sragen.Foto:Nug/Istimewa

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, menunjukan barang bukti yang dipakai pelaku pencurian di SDN 3 Guworejo, Sragen, Kamis (5/2/2025).Foto:iNews/Joko P

Menurut Isnovim, modus operandi yang digunakan adalah merusak genting, plafon, dan pintu sekolah untuk masuk ke dalam ruangan. Cara yang sama juga ditemukan dalam kasus pencurian lain di Kabupaten Karanganyar, termasuk di SDN 2 Patihan dan SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar.

Total kerugian akibat serangkaian pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta.

IM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, SIS dan EW dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami terus melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Isnovim.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut