Bongkar Korupsi Percada, LAPAAN RI Apresiasi Kejari Sukoharjo Temukan Rp 10,6 Miliar Kerugian Negara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/44eca_korupsi.jpg)
SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Kusumo Putro mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang berhasil menemukan nilai kerugian negara sebesar 10,6 miliar lebih atas kasus dugaan korupsi Perumda (PD) Percada Sukoharjo.
Kusumo yang seorang advokat meminta agar kasus ini supaya bisa diperluas untuk menyeret pihak-pihak tertentu yang telah mempergunakan kekuasaan dan pengaruhnya dalam melindungi praktik tidak terpuji itu.
Penting untuk diketahui, sampai sejauh ini Kejari telah memanggil dan memeriksa banyak saksi, baik internal dan eksternal, diantaranya adalah mantan Direktur Percada beserta manajemen, beberapa kepala sekolah baik SD maupun SMP, dan pihak lain yang terkait.
“Untuk itu kami sangat berharap kepada semua pihak agar mendukung penuh langkah-langkah Kejari agar dalam waktu dekat merilis tersangkanya. Kami yakin kasus ini tersangkanya lebih dari satu orang,” kata Kusumo, Kamis (13/2/2025)
Selain itu, ia juga meminta Kejari secepatnya menetapkan tersangkanya dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar semua masalah menjadi terang benderang, sebab perbuatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut jelas-jelas merugikan nama baik pemerintah daerah.
“Kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PD Percada ini benar-benar super besar. Semula kami perkirakan sekira Rp 2 miliar, namun ternyata Rp 10 miliar lebih,” ungkapnya.
Kasus ini dilaporkan LAPAAN RI pada Agustus 2023, dimana PD Percada diduga memanfaatkan sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo, yakni SD dan SMP untuk menjual kalender tahun 2023 kepada siswa seharga Rp20 ribu/ kalender.
"Dalam perjalanannya, seiring sejumlah bukti yang kami dapat bahwa masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada di sekolah-sekolah negeri yakni SD dan SMP di Kabupaten Sukoharjo," beber Kusumo.
"Kalender ini hanya pintu masuknya. Oleh karenanya, kami minta Kejari jangan tebang pilih. Siapapun yang terlibat, mau pejabat atau rekanan, ya harus diproses hukum. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pegawai pemerintah maupun rekanan agar tidak main-main lagi dalam menjalankan amanah," imbuhnya.
Mengutip yang disampaikan Kajari Sukoharjo Rini Triningsih saat coffee morning dengan awak media, Rabu (12/2/2025), bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Percada hingga ada temuan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar didasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024.
"Jadi waktunya memang panjang, kami perlu memeriksa dokumen-dokumen, pemanggilan saksi-saksi, dan juga mendatangkan ahli untuk merekonstruksi unsur -unsur yang mendukung hingga kemudian bisa ketemu angka kerugiannya," kata Kajari.
Rini juga menjelaskan, dalam prosesnya nanti ada kewajiban membayar uang pengganti kerugian, namun begitu bukan berarti akan menghapus perbuatan tindak pidananya. Ia memastikan proses penyidikan perbuatan tindak pidananya jalan terus.
"Untuk saat ini kami memang belum menetapkan tersangkanya. Ini baru penyampaian rilis penanganan penyidikan dari Pidsus. Nanti untuk penetapan tersangkanya akan kami rilis lagi setelah memenuhi syarat-syarat administrasi dan yuridisnya," pungkas Rini.
Editor : Joko Piroso