get app
inews
Aa Text
Read Next : Aiptu Budi Wahono: Seorang Bhabinkamtibmas untuk Masyarakat Lewat Rumah Peduli Yatim dan Dhuafa

Polsek Plupuh Ungkap Kasus Pencurian, Diselesaikan dengan Restoratif Justice

Sabtu, 15 Februari 2025 | 15:25 WIB
header img
Kasus pencurian diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) dengan mempertimbangkan kondisi pelaku yang merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).Foto:Humas Polres/Istimewa

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan Restoratif Justice ini dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan.

"Kami tetap menjunjung tinggi hukum, namun dalam kasus ini, dengan mempertimbangkan kondisi tersangka sebagai ABK dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, penyelesaian melalui Restoratif Justice menjadi langkah terbaik," ujar Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut