get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Pasangan Pimpinan Baru, Perangkat Daerah Sukoharjo Nobar Pelantikan Etik dan Sapto

Disekap Tangan Diborgol dan Disiksa Secara Sadis, Korban Desak Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku

Minggu, 16 Februari 2025 | 19:11 WIB
header img
Hamzah Fauzi, kuasa hukum korban penyekapan dan penyiksaan saat mendatangi Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seorang pemuda warga Karangasem, Laweyan, Solo, diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan sadis disebuah rumah bernama Kos Transit Gembel Jalan Raya Djlopo No. GE 39, Dusun 2, Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Selain disekap, korban berinisial RP (23), juga diarak dengan tangan diborgol oleh para pelaku yang disebutkan dalam aduan berjumlah dua orang. Pemicu perbuatan sadis pelaku diduga dilatari persoalan hutang piutang.

Korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif dirumah sakit akibat luka disekujur badan hingga kepala, melalui Hamzah Fauzi selaku kuasa hukum, melaporkan dua terduga pelaku di Satreskrim Polres Sukoharjo. Polisi  diminta segera menangkap untuk selanjutnya dihukum setimpal sesuai perbuatannya

"Kami melaporkan tindakan yang sangat biadab ini. Kalau memang benar korban memiliki hutang, mestinya cara menagihnya tidak seperti ini. Kan bisa melalui upaya hukum yang benar, semisal digugat atau ditagih dengan cara yang baik," kata Hamzah saat ditemui di Polres Sukoharjo, Sabtu (15/2/2025) sore.

Dituturkan Hamzah, peristiwa penyekapan dan penyiksaan diluar perikemanusiaan itu terjadi pada, Kamis (13/2/2025) hingga Jum'at (14/2/2025) malam, dengan terduga pelaku dua orang berinisial DYP dan A.

"Korban ini dijemput terduga pelaku dari Tirtonadi Solo kemudian dibawa ke Kos Transit Gembel di Gedangan. Ditempat itu korban disuruh mengakui sebuah perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan, yakni sebagai pencuri," kata Hamzah.

Bahkan, terduga pelaku DYP juga membawa sepeda motor milik pacar korban yang kemudian digadaikan tanpa izin sang pemilik. Atas perbuatannya itu, terduga pelaku DYP memaksa korban agar mengaku sebagai pihak yang mengadaikan motor.

Mengutip pengakuan korban, Hamzah menuturkan, ditempat kos itu terduga pelaku DYP mengintimidasi menggunakan sebuah pisau kecil. Pisau itu disayatkan ke bagian tubuh korban, mulai dari telinga, leher, hingga punggung. Tak cukup sampai disitu, terduga pelaku DYP kemudian menyiramkan air panas dicampur garam di bagian luka sayatan itu.

"Korban yang sudah tak berdaya ini dituduh dan disuruh mengakui uang yang hilang sekira Rp5,5 juta (nilai hutang-piutang-Red), padahal korban tidak mengambil sedikitpun. Setelah itu tangan kanan korban dipukul menggunakan lempengen besi berkali-kali hingga besinya patah. Korban juga disiram teh panas di bagian mukanya," terang Hamzah.

Masih belum puas, terduga pelaku DYP  lantas memborgol tangan kanan korban untuk kemudian mengaitkan borgol itu di pagar membuat tubuh korban tergantung. Dalam kondisi tergantung di pagar, korban didiamkan dari Kamis malam sampai Jum'at dinihari. Borgol didapat dari teman terduga pelaku DYP.

"Setelah itu, pada Jum'at sekira pukul 07.00 WIB, korban kembali disiram air panas bercampur garam, kemudian terduga pelaku memindahkan korban ke dalam kamar. Didalam kamar, korban dengan kedua tangan diborgol ditelungkupkan dan kembali mendapat penyiksaan berupa disiram air panas lagi, dipukuli pakai pipa air hingga korban tak sadarkan diri," sambung Hamzah.

Terduga pelaku yang dinilai Hamzah berperilaku barbar ini baru melepas korban pada Jum'at malam sekira pukul 19.00 WIB, setelah hampir 24 jam penuh menyekap dan melakukan penyiksaan. Cara melepasnya dinilai Hamzah juga tak manusiawi.

"Korban diarak dengan kedua tangan terborgol dibelakang dari Kos Transit Gembel di Gedangan, Grogol, sampai rumah orang tua korban di Karangasem, Laweyan, Solo. Ayah korban yang melihat kondisi anaknya mengalami luka parah seperti itu langsung membawa ke rumah sakit.  Setelah itu, ayah korban bersama kami selaku kuasa hukum membuat laporan ke Polres Sukoharjo," sambungnya.

Atas dugaan tindak pidana berat tersebut, Hamzah mendesak agar Satreskrim Polres Sukoharjo segera bertindak menangkap para pelaku penyekapan dan penganiayaan yang membuat korban sampai tak sadarkan diri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dengan bukti foto kondisi korban dan surat bukti aduan dari kuasa hukum korban.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut