get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Masih Kerabat, Polsek Mondokan Selesaikan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Gagal Curi Pompa Air, 2 Warga Kartasura Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:54 WIB
header img
Penampakan dua pelaku percobaan curat mesin pompa air di Pabelan, Kartasura.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah diburu beberapa waktu, akhirnya TIC (33), warga Purbayan, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo; dan DP (31), warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, berhasil diringkus aparat Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang menjadi korban percobaan pencurian di rumah tinggalnya di daerah Pabelan.

"Kedua tersangka adalah pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) mesin pompa air milik warga Dukuh Dregen, Pabelan, Kartasura pada, 31 Desember 2024 silam sekira pukul 23.30 WIB, atau pada malam tahun baru," kata Tugiyo, Jum'at (21/2/2025).

Awal mula kejadian, pada saat itu sekira pukul 21.00 WIB, korban keluar rumah ke tempat saudaranya yang tinggal di Manahan, Kota Solo. Kemudian keesokan harinya, 1 Januari 2025, korban ditelpon oleh tetangganya yang menginformasikan jika ada orang mencurigakan didalam rumahnya.

"Setelah mendapat telepon dari tetangganya, korban langsung bergegas pulang bersama anak laki-lakinya. Sesampai dirumah, anak korban menuju Polsek Kartasura untuk laporan, sedangkan korban menunggu dirumah," beber Tugiyo.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut