get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Sabu di Alun-Alun, Kejar Bandar Pemasok

Polres Sragen Ungkap Sindikat Uang Palsu, Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
header img
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukan barang bukti.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen menegaskan bahwa para pelaku sadar bahwa uang yang mereka gunakan adalah palsu, dan tetap nekat mengedarkannya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut