Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sragen Ungkap Sindikat Uang Palsu, Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
  • author Joko Piroso
Polres Sragen Ungkap Sindikat Uang Palsu, Libatkan Anak di Bawah Umur
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukan barang bukti.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen menegaskan bahwa para pelaku sadar bahwa uang yang mereka gunakan adalah palsu, dan tetap nekat mengedarkannya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo. Pasal 26 Ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut