get app
inews
Aa Text
Read Next : Perhutani Gundih Gandeng Kejari Grobogan, Teken MoU Penanganan Hukum Perdata

Kasus Anggota DPRD Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kejari Kembangkan Penyidikan

Selasa, 10 Juni 2025 | 23:44 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi.Foto:iNews/ Istimewa

"Sementara belum, tapi tidak menutup kemungkinan dapat dipanggil sambil menunggu pengembangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan perihal mobil yang disita dari tersangka akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang ditangani. Apabila terbukti berkaitan, maka mobil akan dijadikan barang bukti.

Diketahui, W jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-881/M.5.34/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari dengan surat penahanan Nomor PRIN-882/M.5.34.Fd.1/05/2025.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut