get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Pemecatan Caleg DPR Terpilih Dapil Jateng V, Bawaslu Kabulkan Gugatan Rahmad Handoyo

JPU Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Didakwa Suap PAW dan Halangi Penyidikan KPK

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:13 WIB
header img
Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus suap dan perintangan penyidikan.Foto:Okezone/Ist

JAKARTA, iNewsSragen.id — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaitu pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 dan menghalangi penyidikan dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa KPK juga menyoroti peran aktif Hasto dalam memerintahkan orang kepercayaannya, Kusnadi, dan Harun Masiku—yang hingga kini masih buron—untuk menghilangkan barang bukti, berupa perendaman telepon seluler ke dalam air. Aksi ini diduga kuat sebagai upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan oleh penyidik KPK.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga menyatakan bahwa Hasto memberikan suap sebesar 600 juta rupiah dalam bentuk mata uang dolar Singapura kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pelantikan.

Dalam dakwaannya, Hasto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena Harun Masiku, sebagai tokoh kunci dalam kasus tersebut, belum berhasil ditangkap hingga hari ini, meskipun telah menjadi buronan KPK sejak awal 2020.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan akan menyampaikan pleidoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya. Mereka menyebut dakwaan jaksa masih bersifat asumtif dan akan membuktikan bahwa Hasto tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan koruptif.

“Kami siap menghadirkan fakta-fakta di persidangan berikutnya. Tuntutan ini belum menggambarkan keseluruhan peran dan tanggung jawab klien kami secara utuh,” ujar salah satu kuasa hukum Hasto.

KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa intervensi politik dalam proses demokrasi harus dihentikan. KPK berkomitmen menuntaskan kasus PAW DPR 2019 hingga seluruh pelaku, termasuk yang masih buron, bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kasus ini bukan hanya tentang uang, tapi soal rusaknya sistem demokrasi. Kami akan terus mencari Harun Masiku,” tegas juru bicara KPK, Ali Fikri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut