get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Sragen Bekuk Pengedar Psikotropika Asal Ngawi, Ratusan Tablet Ilegal Diamankan

Residivis Narkoba Asal Wonogiri Kembali Diciduk di Sukoharjo, Sabu Disimpan di Dalam Topi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:20 WIB
header img
Petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo menginterogasi residivis inisial H, terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.Foto:iNews/ Istimewa

Ternyata, H bukan nama baru dalam dunia peredaran narkoba. Ia merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo tahun 2022.

Kini, tersangka harus kembali berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Kami terus mendalami kasus ini untuk memburu pemasok berinisial 'Babahe'," tutup Ari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut