Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
-531,42 gram sabu
-256,61 gram ekstasi
-514,38 gram ganja/tembakau
-1 bilah senjata tajam
-38 unit handphone
-18 unit timbangan digital, serta barang bukti lain sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dilarutkan dalam air dan diblender hingga hancur. Senjata tajam dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda, sementara handphone dihancurkan dengan palu agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Joko Piroso