get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditahan Polres Sukoharjo, Nasib Advokat Tersangka Pemalsu Dokumen Kuliah Diujung Tanduk

Satreskrim Sukoharjo Tahan MFDS, Pemuda Makamhaji Tersangka Kasus Cabul

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:09 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.Foto:iNews/ Nanang SN

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, bahwa MFDS telah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Atas perbuatannya, MFDS dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut