Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Sabu Ditangkap di SPBU  Kartasura, Barang Bukti Hampir 200 Gram Disita
Advertisement . Scroll to see content

Satreskrim Sukoharjo Tahan MFDS, Pemuda Makamhaji Tersangka Kasus Cabul

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:09 WIB
  • author Nanang SN
Satreskrim Sukoharjo Tahan MFDS, Pemuda Makamhaji Tersangka Kasus Cabul
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.Foto:iNews/ Nanang SN

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, bahwa MFDS telah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).

Atas perbuatannya, MFDS dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut