Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemda Tunggu Aturan Teknis dari Pemerintah Pusat
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Bisa Menjabat 7,5 Tahun? Putusan MK Buka Polemik di Senayan

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:27 WIB
  • author Nanang SN
DPRD Bisa Menjabat 7,5 Tahun? Putusan MK Buka Polemik di Senayan
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha.Foto:iNews/ Nanang SN

Toha menambahkan, skema perubahan itu bisa berupa adendum yang memberi ruang bagi DPRD memperpanjang masa jabatan hingga 7,5 tahun. Kendati demikian, ia mengakui perubahan konstitusi adalah hal yang sangat jarang terjadi, sehingga konsensus politik antarfraksi akan menjadi penentu.

“Apakah nanti MPR mengubah konstitusi atau fraksi-fraksi DPR RI dan pemerintah membuat kesepakatan politik, itu masih terbuka. Tapi yang jelas, tanpa revisi, putusan MK sulit dijalankan,” tandasnya.

Polemik perpanjangan masa jabatan ini diprediksi akan menjadi isu krusial dalam pembahasan di DPR RI. Di satu sisi, ada kepentingan menjaga kepastian hukum dan kesinambungan lembaga legislatif. Di sisi lain, publik berpotensi menolak wacana yang dianggap memperpanjang masa kekuasaan wakil rakyat tanpa legitimasi langsung dari pemilu.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut