PNS Wanita di Sragen Dianiaya Mantan Kekasih di Kantor, Diserang dengan Airsoft Gun
Pelaku kemudian memukul korban menggunakan senjata airsoft gun berwarna hitam sebanyak lima kali, mengenai kepala, siku, dan tangan korban, serta menginjak tubuh korban dengan kaki.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Airsoft Gun, yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,”
tegas AKP Ardi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan kantor pemerintahan dan melibatkan seorang ASN aktif. Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Sragen berharap korban segera pulih, baik secara fisik maupun mental, dan kejadian serupa tidak terulang.
Editor : Joko Piroso