Kenaikan UMK 2026 Picu Kekhawatiran, Investor Bisa Tinggalkan Sragen
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, mengonfirmasi bahwa usulan UMK Sragen 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.337.700, naik dari UMK 2025 yang berada di angka Rp2.182.200.
Menurut Rina, angka tersebut merupakan hasil kompromi panjang antara pemerintah daerah, akademisi, dan serikat pekerja. Meski demikian, ia mengakui terdapat catatan keberatan dari pihak pengusaha yang tidak sepenuhnya dapat diakomodasi.
“Keputusan ini adalah titik temu dari berbagai kepentingan. Kami memahami keberatan dunia usaha, namun juga harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Rina menambahkan, keputusan final UMK Sragen 2026 kini berada di tangan Gubernur Jawa Tengah dan dijadwalkan akan ditetapkan secara resmi pada 24 Desember.
Editor : Joko Piroso