get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 3 Warga Kartasura Tersangka Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Residivis

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Minggu, 01 Februari 2026 | 19:43 WIB
header img
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith.Foto:iNews.id

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Bahar bin Smith dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/2/2026) mendatang.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut