Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pak Ogah di Tangen, Praperadilan TR Ditolak PN Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Minggu, 01 Februari 2026 | 19:43 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith.Foto:iNews.id

Polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka. Bahar bin Smith dijadwalkan hadir untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/2/2026) mendatang.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada 4 Februari 2026,” tambah Awaludin.

Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut