Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora, Kerugian Rp45 Juta
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:20 WIB
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang ditemukan tercecer di belakang toko, tangga bambu yang digunakan untuk memanjat, linggis dan obeng yang diduga dipakai membobol bangunan, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang curian.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Joko Piroso