get app
inews
Aa Text
Read Next : Tambang Minyak Gandu Blora Kembali Beroperasi, Pengusaha Klaim Distribusi Diadang Pengurus Lokal

Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora, Kerugian Rp45 Juta

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:20 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin (kanan) menunjukan BB Mobil yang digunakan untuk melakukan aksi Curas di Todanan, Blora. (Foto:iNes/Heri P).

BLORA, iNewsSragen.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Bima Perkasa di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, para pelaku diketahui merupakan residivis yang diduga telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah daerah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (48) dan TO (27), warga Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, serta HA (36), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

Kasus pembobolan tersebut diketahui pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu karyawan Toko Bima Perkasa hendak membuka toko dan mendapati kondisi etalase rokok di dekat kasir sudah berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pintu gudang penyimpanan serta pintu belakang toko diketahui dalam keadaan terbuka. Saat dicek bersama pemilik toko berinisial SK, ratusan pres rokok berbagai merek yang disimpan di gudang diketahui telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.

"Unit Reskrim Polsek Todanan bersama Unit Resmob Polres Blora berhasil mengungkap kasus pembobolan toko di wilayah Kecamatan Todanan. Para pelaku merupakan komplotan spesialis pembobol toko lintas wilayah yang terorganisir dan ketiganya merupakan residivis," ujar AKBP Wawan Andi Susanto, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat Unit Resmob Polres Blora menerima informasi dari Unit Resmob Polresta Cilacap yang sebelumnya menangkap tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan pada Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Blora, tepatnya di Kecamatan Todanan.

Mendapat informasi tersebut, Unit Resmob Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak melakukan pendalaman kasus.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku mengakui terlibat dalam pembobolan Toko Bima Perkasa," jelas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus rokok yang ditemukan tercecer di belakang toko, tangga bambu yang digunakan untuk memanjat, linggis dan obeng yang diduga dipakai membobol bangunan, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang curian.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut