DLH Sukoharjo Tegaskan Aduan Warga Desa Pondok Tak Terbukti Terkait Amdal Pabrik Tekstil
Menurutnya, karena objek yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan proyek pabrik tekstil, maka persoalan tersebut berada di luar kewenangan DLH yang menangani aspek lingkungan hidup, termasuk proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses Amdal PT BHAS masih berada pada tahap penyusunan dokumen oleh pihak pemrakarsa atau investor. Dokumen tersebut bahkan belum diajukan untuk mendapatkan penilaian resmi dari DLH Kabupaten Sukoharjo.
"Proses Amdal masih disusun oleh pemrakarsa. Belum ada pengajuan penilaian ke DLH. Karena itu, isu septic tank yang berada di luar area proyek tidak dapat dikaitkan dengan proses Amdal pabrik tekstil," jelasnya.
DLH Sukoharjo menilai penting untuk memberikan penjelasan kepada publik agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun berdampak pada iklim investasi di daerah.
Agus menegaskan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap membuka diri terhadap masuknya investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, seluruh investor tetap diwajibkan memenuhi setiap ketentuan hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso