Diduga Garap Kawasan Hutan UGM untuk Perkebunan Tebu, 4 Tersangka Diamankan Gakkum Kehutanan
Sementara di lokasi kedua, Desa Dumplengan, petugas mengamankan tiga orang. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, Sekretaris Desa Ngeblak, Kabupaten Blora, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta J-M yang diduga bertanggung jawab atas operasional alat berat.
Satu orang lainnya masih menjalani pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam dukungan operasional.
Aswin Bangun menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian kegiatan tersebut.
“Penyidik sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat, pihak yang membiayai pekerjaan, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini diarahkan untuk melihat keseluruhan rangkaian dugaan pelanggaran, mulai dari pembiayaan, pengawasan, pengoperasian alat berat, hingga pemanfaatan kawasan hutan.
Editor : Joko Piroso