Diduga Garap Kawasan Hutan UGM untuk Perkebunan Tebu, 4 Tersangka Diamankan Gakkum Kehutanan
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:18 WIB
Jalan yang sebelumnya berupa akses setapak tersebut kemudian dilebarkan hingga sekitar empat meter di kawasan KHDTK Diklathut UGM.
Saat ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur. Sementara dua unit excavator dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Editor : Joko Piroso