Diduga Garap Kawasan Hutan UGM untuk Perkebunan Tebu, 4 Tersangka Diamankan Gakkum Kehutanan
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan biasanya berlangsung secara bertahap.
“Penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat dimulai dari penggarapan lahan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, hingga kawasan diperlakukan seolah dapat dikuasai,” katanya.
Menurutnya, penindakan perlu dilakukan sejak awal, terlebih KHDTK Diklathut UGM memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pengembangan pengelolaan hutan.
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Pitu menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan disebut merupakan upaya memperbaiki akses jalan antar dusun.
Salah seorang warga, Sutejo, mengatakan pelebaran jalan tersebut dilakukan karena kebutuhan akses masyarakat.
“Bukan perluasan lahan tebu, tetapi karena keinginan warga memperbaiki jalan penghubung antar dusun agar lebih layak dilewati,” ujarnya.
Editor : Joko Piroso