Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sragen, Motor Pensiunan Guru Berhasil Ditemukan
Berdasarkan pengembangan penyidikan, polisi kemudian menemukan sepeda motor milik korban di wilayah Klaten. Kendaraan tersebut telah berganti nomor polisi sebelum akhirnya berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban. Sementara satu pelaku lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara curanmor di Polsek Gondangrejo. Penyidikan masih terus kami kembangkan," ujar Kapolsek Masaran mewakili Kapolres Sragen.
Polisi juga mengungkap kedua pelaku merupakan residivis. Ariyanto pernah menjalani hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan pencurian kendaraan bermotor. Sementara TW alias Klowor tercatat beberapa kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor maupun telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci kendaraan secara aman dan tidak meninggalkan anak kunci pada sepeda motor saat diparkir.
"Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso