LAPAAN RI Soroti OTT KPK Bupati Sukoharjo, Sebut Buruknya Kualitas Pemimpin Jadi Akar Korupsi
Kusumo mengungkapkan, LAPAAN RI telah beberapa kali melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, termasuk dugaan korupsi di BUMD Perumda Percada Sukoharjo yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain itu, ia juga menyoroti isu praktik jual beli jabatan yang selama ini kerap menjadi perbincangan di lingkungan birokrasi daerah. Menurutnya, kewenangan besar kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian berpotensi memunculkan hubungan patronase yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
"Kepala daerah memiliki kewenangan melakukan mutasi, promosi, dan demosi. Kondisi itu membuat bawahan sangat mudah ditekan untuk mengikuti kehendak pimpinan karena khawatir dipindahkan dari posisi tugasnya," ujarnya.
Kusumo juga mengutip keterangan KPK yang menyebut dugaan pemerasan pemotongan insentif ASN telah berlangsung sejak periode kepemimpinan sebelumnya dengan istilah "padakno karo bapak". Menurutnya, hal tersebut menunjukkan praktik yang telah mengakar dan berdampak pada rusaknya sistem merit dalam pengisian jabatan ASN.
"Jika promosi jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan dengan kepala daerah atau kemampuan memberikan setoran, maka sistem merit kehilangan maknanya. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional," tegasnya.
Editor : Joko Piroso