Kapolda Jateng Ungkap Alasan Penggeledahan Ponpes HQ, Polisi Sita Busur Panah hingga Cairan Asam
SEMARANG,iNewsSragen.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan penggeledahan lokasi yang mengatasnamakan ponpes di Sukoharjo telah mendapat penetapan pengadilan.
Kegiatan penggeledahan lokasi yang penghuninya perempuan termasuk anak-anak merupakan bagian dari pengejaran buronan kasus pembakaran warung mi babi.
Dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), Roy menjelaskan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dilakukan di dua lokasi, yakni Sukoharjo dan Karanganyar. Operasi tersebut bertujuan mencari buronan berinisial I yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pedang, samurai, celurit, sangkur, busur dan puluhan anak panah, cairan asam kuat, bahan spiritus, alat komunikasi, serta sejumlah buku.
"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami," tegas Roy.
Kapolda menjelaskan, penyidikan bermula dari pembakaran warung pada 12 September 2026. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pemeriksaan ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan DPO berinisial I.
Keduanya disebut merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon pada 2015.
Menurut Roy, pengerahan personel Brimob bersenjata lengkap mempertimbangkan tingkat kerawanan dan rekam jejak tersangka. Saat penangkapan ST di Purbayan, Baki, polisi mengaku mendapat perlawanan menggunakan samurai hingga dua anggota Brimob terluka.
Namun, DPO I tidak ditemukan saat penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Polisi masih mendalami keterkaitan barang-barang yang disita dengan perkara pembakaran warung.
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi Sukoharjo, Roy menyebut terdapat 19 orang yang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan lokasi yang mengatasnamakan RTQ Hamalatul Quran di Sukoharjo tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan tidak memiliki hubungan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran resmi di Jombang.
Berdasarkan penelusuran bersama Kemenag dan pengasuh pesantren pusat, lokasi tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum memiliki izin operasional.
Taj Yasin mengatakan Pemprov Jateng akan memprioritaskan pendampingan psikologis bagi anak-anak untuk mengantisipasi trauma serta memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga yang terverifikasi.
Pemprov juga mendorong Kemenag memperketat pendataan dan perizinan rumah tahfidz agar tidak terjadi penyalahgunaan nama lembaga keagamaan.
Di sisi lain, Kapolda mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi narasi di media sosial yang belum terverifikasi. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Editor: Joko Piroso