SRAGEN, iNewsSragen.id- Untuk menambah rangsangan dalam melakukan hubungan intim bagi pasutri tentunya merupakan hal biasa dilakukan, termasuk menghisap payudara istri.
Lantas, bagaimana hukumnya jika saat melakukan hubungan intim, suami menghisap payudara miliki istrinya, apakah diperbolehkan?
Syaikh Utsaimin, mencoba menjelaskan perihal yang terkesan tabu ini, terlebih bagi budaya timur yang mayoritas umat Islam.
Terkait hal tersebut, Syaikh Utsaimin menjelaskannya. Bagi seorang suami bersenang-senang dengan payudara istrinya sendiri, tidak mengapa.
Apa yang dilakukan suami saat melakukan hubungan intim dengan istirnya terhadap payudaranya, tidaklah haram baginya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait